Pernyataan Sikap PGLII Terkait Ujaran Kebencian dan Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, aquilanews.net – Persekutuan Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) mengeluarkan penyataan sikap mengingat beberapa hari terakhir ini kembali marak persoalan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam berbagai media. Menurut Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th., penyampaian informasi bersifat SARA dapat menimbulkan kebencian bagi golongan agama tertentu.

Pernyataan Sikap PGLII yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th dan Sekretaris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th. juga menyebutkan adanya penghinaan ajaran dan identitas agama dan narasi-narasi kebencian oleh beberapa individu yang disiarkan melalui media sosial menimbulkan reaksi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

See also  Sebagian Besar Kaum Evangelis Percaya Kemenangan Pemilihan Biden 'Tidak Sah'

Pernyataan Sikap PGLII juga menyebutkan, bahwa kasus-kasus ini menjadi perhatian Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), karena tidak sedikit penceramah dari golongan agama tertentu yang secara terbuka dan jelas-jelas dengan sengaja telah menghina/menodai Kitab Suci agama Kristen yaitu Injil dan Tuhan Yesus Kristus yang oleh umat Kristen sangat dihormati dan diagungkan.

Namun hingga hari ini berbagai laporan tidak pernah diproses sesuai hukum yang berlaku. PGLII menyatakan keberatan atas tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum.

Oleh karenanya Pengurus Pusat PGLII menyatakan :

1. Agar penegak hukum dan penegakan hukum harus memperlakukan semua dan setiap warga negara sebagai sama di depan hukum, dimana individu-individu lain yang secara fakta terbukti melawan hukum karena penistaan terhadap agama lain dan ujaran-ujaran kebencian harus ditindak secara adil dan diperlakukan secara sama di mata hukum, untuk mengokohkan penegakkan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
2. Agar penegak Hukum memperlakukan mereka yang saat ini telah diproses secara hukum karena kasus penistaan agama dengan adil berdasarkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat dan menjamin hak-hak hukum mereka.
3. Agar semua elemen masyarakat tetap mengedepankan kerukunan antar umat beragama. Tiap individu dalam masyarakat harus mempertimbangkan setiap pendapat dan penyataannya terhadap agama lain di depan umum atau media dengan cermat dan pikiran yang jernih, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat.
4. Agar semua umat Kristen tetap mengutamakan ajaran Tuhan Yesus Kristus, yaitu Kasih, Keadilan dan Kebebasan, sehingga dengan bijaksana selalu menjadi perekat bangsa dan di pihak lain berdiri di belakang penegakkan keadilan, supremasi hukum, kesetaraan (equality) dan kebebasan.

See also  Bersyukur, WNI di Belanda Rayakan Koningsdag 2021 dalam Suasana Pandemi

Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat PGLII. Terima kasih untuk perhatiannya.

Jakarta, 26 Agustus 2021

Pengurus Pusat
Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th. (Ketua Umum).       Pdt. Tommy Lengkong, M.Th. (Sekretaris Umum)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*